You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahun Depan, DKI Lebarkan Jalan Nasional S Parman
photo Doc - Beritajakarta.id

Jalan S Parman Akan Dilebarkan

Upaya mengurai kemacetan di ibu kota terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain menyediakan transportasi massal yang lebih baik agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum, Pemprov DKI juga akan melakukan pelebaran jalan. Salah satu jalan yang akan dilebarkan pada tahun depan yaitu Jalan S Parman, tepatnya dekat Mal Taman Anggrek, Slipi, Jakarta Barat.

Mereka (pemerintah pusat-red) setuju dengan adanya pelebaran jalan ini. Tapi tetap diback-up urusan administrasi, bahaya juga melakukan pelebaran jalan, tapi tidak pakai audit pemeriksaan

Pelebaran jalan akan dilakukan di bawah flyover Grogol hingga Tol Kebon Jeruk. Namun karena jalan tersebut merupakan jalan nasional, maka Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Agus Priyono, mengatakan,‎ rencana pelebaran Jalan S Parman telah dibicarakan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Bambang Hartadi.

Pelebaran Jalur Transjakarta Terkendala Lahan

"Mereka (pemerintah pusat-red) setuju dengan adanya pelebaran jalan ini. Tapi tetap diback-up urusan administrasi, bahaya juga melakukan pelebaran jalan, tapi tidak pakai audit pemeriksaan," ujarnya, Selasa (16/12).

Agus menerangkan, pelebaran Jalan S Parman bertujuan untuk menambah satu lajur dan diprediksi bakal efektif mengurai kemacetan di ‎kawasan itu. Mengingat, jalan tersebut merupakan jalan primer yang menghubungkan satu kota dengan kota lainnya. "Saya optimis pelebaran jalan nantinya mampu mengurangi kemacetan di sana," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI tidak bisa serta merta melakukan pelebaran jalan nasional tanpa adanya restu dari pemerintah pusat. Selain itu, izin yang diberikan tersebut bukan berarti alih kewenangan, tapi bersifat pinjam pakai.

"Diizinkan bukan berarti alih kewenangan. Ada istilahnya pinjam pakai. Jadi tanah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dipinjam untuk konstruksi jalan Dinas PU. Asetnya tetap kewenangan mereka," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye3577 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1763 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1130 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1119 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye990 personFakhrizal Fakhri